Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengatakan secara konseptual ataupun legal formal, kedudukan DPRD Kota Medan merupakan bagian integral dari pemerintah daerah ini.
"Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bermitra sejajar dengan kepala daerah," ucap Bobby, di Medan, Selasa.
Namun, menurut dia, perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik, anggota dewan hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
"Di samping itu, perlu diingat pula dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas, seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya," pesan Bobby.
Sebelumnya rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji 50 anggota DPRD Kota Medan ini diawali dengan pembukaan sidang paripurna oleh Ketua DPRD Kota Medan 2019-2024 Hasyim.
Selanjutnya Sekretaris DPRD Kota Medan Ali Sipahutar membacakan Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Sumut 188.44/562/KPTS/2024 Tanggal 11 September 2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Medan masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.
Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Jon Sarman Saragih mengambil sumpah dan janji sebanyak 50 anggota DPRD Kota Medan hasil Pemilu 2024.
Secara simbolis Ketua PN Medan Jon Sarman Saragih menyematkan pin dan menyerahkan SK Penjabat Gubernur Sumut kepada perwakilan anggota DPRD Kota Medan yang baru mengucapkan sumpah dan janji tersebut.
Selanjutnya pembacaan pengumuman tentang pimpinan sementara DPRD Kota Medan, yakni Ketua Wong Cun Sen dan Wakil Ketua Saiful Ramadan.
Pimpinan sementara ini dipilih dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Setelah itu dilakukan penyerahan palu dari pimpinan DPRD Kota Medan masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.