Medan (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengusulkan 182 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana memperoleh remisi pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.
"Proses pengusulan remisi ini dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan, dan narapidana yang diusulkan remisi sudah sesuai ketentuan atau dianggap memenuhi syarat," ujar Kepala Rutan Tanjung Pura Zulkifli Bintang diterima di Medan, Senin.
Syarat dimaksud adalah remisi yang diberikan kata Zulkifli kepada narapidana yang telah menjalani enam bulan masa pidana, serta berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama berada di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura tersebut.
Kemudian ditambah dengan remisi umum merupakan hak yang diberikan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus 2023.
"Harapannya, remisi yang diperoleh oleh narapidana nanti bisa memotivasi mereka agar terus bersikap lebih baik selama menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara," tutur Zulkifli.
Rutan Kelas IIB Tanjung Pura usulkan 182 narapidana peroleh remisi
Senin, 14 Agustus 2023 15:36 WIB 2989