Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan sebanyak 88 narapidana dengan risiko tinggi ke Nusakambangan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen (Pamintel) Ditjen PAS Teguh Yuswardhie saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis mengatakan, narapidana yang dipindahkan itu terdiri dari 40 narapidana risiko tinggi wilayah Banten dan 48 narapidana risiko tinggi wilayah Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil operasi di sejumlah lapas, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari lapas dan rutan,” ucap Teguh.
Pemindahan narapidana dilakukan pada Kamis ini dengan melibatkan anggota TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dikoordinasi oleh Ditjen PAS.
“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan lapas dan rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Pemindahan narapidana dibagi menjadi dua titik keberangkatan, yaitu dari Lapas Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Ditjenpas pindahkan 64 napi dari lapas Sumut ke Nusakambangan
Selanjutnya, tambah dia, seluruh narapidana yang dipindahkan itu akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan super maksimum.
“Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari lapas dan rutan,” kata Teguh.
Di samping itu, langkah tersebut juga menjadi upaya Ditjen PAS dalam mengatasi permasalahan kepadatan (overcrowded) di lapas dan rutan. Hal ini juga merupakan salah satu dari 13 program akselerasi Kementerian Imipas.
“Ini merupakan pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua, sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di lapas dan rutan,” demikian Teguh.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan bahwa kementerian yang ia pimpin telah mencanangkan 13 program akselerasi yang selaras dengan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu program akselerasi tersebut adalah mengatasi permasalahan jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas (overcapacity) dan overcrowded di rutan maupun lapas dengan solusi yang komprehensif.
Agus ketika rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (5/11) menjelaskan, program itu akan dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemberian remisi, hak integrasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, penambahan kapasitas hunian, serta pembaruan regulasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen PAS pindahkan 88 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan