Medan (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara memberikan remisi kepada 185 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.
"Dari 185 WBP tersebut 174 memperoleh remisi umum (RU) 1, artinya dapat pengurangan hukuman tetapi belum bebas, dan 11 WBP memperoleh RU 2 yaitu pengurangan hukuman dan bebas," ujar Kepala Rutan Tanjung Pura Zulkifli Bintang dalam keterangan diterima di Medan, Kamis.
Ia mengatakan, remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik.
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Zulkifli.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyematan Satya Lencana Karya Satya 10 tahun dan 20 tahun kepada pegawai yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi kepada 20.163 narapidana di lapas/rutan se- Sumut pada HUT Ke-78 RI.
"Jumlah napi yang mendapat remisi umum berdasarkan jenis yakni RU I (Remisi Umum Sebagian) sebanyak 19.609 orang dan RU II (Remisi Umum Seluruhnya) sebanyak 554 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi.