Langkat (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, bersama Bupati Langkat Syah Afandin meninjau dan menyegel lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal yang berada di Lingkungan I Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu, Senin (31/7).
Saat tiba di lokasi Kapolda Sumut dan Plt Bupati meninjau 20 dapur pembuatan arang ilegal, dimana pembuatan arang ini membutuhkan waktu 15-20 hari pembakaran untuk menghasilkan arang yang bagus, dalam satu tungku pembakaran menghasilkan 1-2 ton, dimana dalam satu kilogramnya arang yang siap di perjual belikan dengan harga Rp3.800.
Pada kesempatan itu Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan atau di sekitar lokasi ini, adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang di lindungi yang mana kita ketahui mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan.
Polda Sumatera Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum, kita sudah temukan dua orang yang kita lakukan penangkapan dan pemerosesan, dan tidak tahu ada beberapa yang melarikan diri tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya.