Medan (ANTARA) - Provinsi Sumatra Utara berhasil menduduki urutan keempat secara nasional dalam upaya pencegahan korupsi pada tahun 2022.
Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun, di Medan, Kamis, mengatakan sejalan dengan kondisi tersebut, pelayanan publik di Sumut yang awalnya berada di zona kuning juga meningkat ke zona hijau.
“Predikat provinsi terkorup sudah sangat jauh dibanding pencapaian Pemprov Sumut saat ini. Tahun 2022 Sumut menjadi peringkat nasional strategi pencegahan korupsi nomor empat secara nasional. Begitu pula pencegahan monitoring korupsi, Sumut masuk ke dalam 10 besar,” ujarnya.
Lasro menuturkan upaya pencegahan korupsi tersebut untuk menghilangkan stigma Sumut dari ‘Semua Urusan Menggunakan Uang Tunai’ menjadi ‘Sumatera Utara Maju Unggul dan Terhormat’. Untuk mewujudkan hal tersebut, kata dia, Pemprov Sumut memiliki 36 indikator pendekatan.
“Di antaranya pemerintahan yang baik, antara lain kepatuhan publik, kualitas, pengelolaan keuangan daerah, laporan keuangan daerah, dan pencegahan korupsi. Ini adalah hasil kerja semua pihak, bahwa untuk bermartabat itu tidak basa-basi, tapi nyata terjadi,” katanya.