Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyita aset penunggak pajak senilai total Rp52,5 juta di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.
"Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan untuk menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara I," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa.
Di Binjai, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Binjai menyita tiga unit kendaraan roda dua senilai Rp40 juta dari wajib pajak berinisial ASB.
ASB tidak melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp36,6 juta sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Sementara di Deli Serdang, JSPN KPP Pratama Medan Polonia mencabut blokir dan pemindahbukuan rekening pengemplang pajak berinisial WWP sebesar Rp12,5 juta.
Penegakan hukum tersebut dilakukan karena WWP memiliki tunggakan pajak sebesar Rp74,9 juta.
Kanwil DJP Sumut I menegaskan, sebelum melakukan penyitaan, mereka sudah mendekati wajib pajak secara persuasif supaya mereka melunasi utang pajaknya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, yang menyatakan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki niat baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.
Kemudian, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.
Kanwil DJP Sumut I sita Rp52,5 juta dari penunggak pajak
Selasa, 25 Juli 2023 22:54 WIB 841