Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengemukakan sanksi skorsing hingga pencopotan jabatan menanti para pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan (bullying) peserta didik pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
"Kami berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang selama ini tidak mau didiskusikan, sekarang kami putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan," kata Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, bentuk sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan menyasar tiga kelompok, masing-masing tenaga pendidik dan pegawai lainnya, peserta didik, dan pimpinan rumah sakit pendidikan.
Sanksi yang mengikat pada tenaga pendidik, yakni sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, atau pemberhentian untuk mengajar.
Menkes sebut skorsing hingga copot jabatan menanti pelaku bullying dokter
Kamis, 20 Juli 2023 19:37 WIB 2760