Menkes sebut skorsing hingga copot jabatan menanti pelaku bullying dokter
Kamis, 20 Juli 2023 19:37 WIB 2761
Sanksi yang mengikat peserta didik yakni sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan, dan sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Khusus kepada pimpinan rumah sakit pendidikan yang terjadi kasus perundungan, kata Budi, dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Seluruh ketentuan terkait sanksi tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berlaku mulai hari ini.
Menkes Budi juga telah memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Skorsing hingga copot jabatan menanti pelaku bullying dokter