Sekdako Binjai menyampaikan sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasar aturan hukum.
Di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan aturan hukum dilakukan melalui pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan metode hukum yang pasti, baku, dan sesuai standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan.
Sejalan dengan hal tersebut, Irwansyah pun mengimbau kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar senantiasa berkoordinasi dengan Bagian Hukum dalam perumusan produk hukum daerah yang merupakan pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Selanjutnya dilakukan pemberian tali asih kepada 13 orang anggota Korpri yang akan purna tugas. "Kami sebagai pemerintah daerah juga mengucapkan terimakasih yang luar biasa kepada saudara yang sudah purna tugas, yang telah membantu pemerintah dalam melayani masyarakat," ujarnya.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.