Sementara sepanjang tahun 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 5.980 pengaduan dan pada 2022 ada 4.683 pengaduan terkait masalah anak, di antaranya termasuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anak.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut saat ini ada banyak kekerasan yang mengintai anak-anak di internet, seperti cyber-bullying, grooming, sextortion, dan pornografi anak.
KPAI juga menyoroti pentingnya para orang tua untuk memahami digital parenting agar meningkatkan efektivitas pengawasan anak di media sosial.
Tak hanya orang tua yang harus memahami digital parenting, anak-anak juga harus diberikan pemahaman tentang cara berselancar di internet yang sehat dan tidak mengancam diri sendiri.
Dari pengalaman KPAI melihat berbagai hasil asesmen dalam persoalan anak, penyebab anak berada dalam pusaran konflik, berhadapan dengan hukum, berkonflik dengan hukum, terancam jiwanya dan mengalami disorientasi akibat perlakuan salah, adalah karena tidak terpenuhinya hak-hak mereka terkait kebutuhan tumbuh kembang yang seharusnya mereka dapatkan.
Penyebabnya adalah akibat kurang perhatian, kehilangan figur yang dipercaya, yatim piatu, putus sekolah, bahkan meski sekolah, tapi kondisi belajarnya sudah tidak terperhatikan.
Penyebab lainnya, orang tua bercerai, konflik berkepanjangan, kemiskinan, terlepas dari pengasuhan, berpindah-pindah pengasuhan, berselancar di internet tanpa pengawasan, dan banyaknya industri kekerasan yang dengan mudah mendekati anak dengan berbagai cara.