Akibat kejadian tersebut, A dan MF mengalami luka akibat terjatuh dan terkena senjata tajam.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi, di antaranya satu celurit, sebilah samurai, dan satu gunting rumput yang diubah menjadi pisau.
Kasus lainnya adalah penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berujung tewas di Kabupaten Lebak, Banten, pada awal Juni 2023. Pelaku berinisial MA (14), AD (13), MI (15), dan HB (13).
Dua anak dari keempat pelaku telah putus sekolah karena berasal dari keluarga yang kurang mampu, sedangkan dua lainnya masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar (SD). Mereka menganiaya ODGJ, bahkan membakarnya hingga tewas.
Kasus ini bermula ketika korban ODGJ yang juga memiliki keterbatasan dalam bicara dan mendengar, melempari salah satu pelaku dengan batu hingga mengenai punggung dan motor korban.
Karena kejadian itu, pelaku kesal dan mengajak teman-temannya untuk membalas korban.