"Tidak ingin aksi kedua pelaku AY dan RH diketahui oleh masyarakat, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri dengan membawa HP milik Korban menuju arah jalan rampa-poriaha hingga menuju Kota Sibolga," ucap Basa
Lanjutnya, mendapatkan informasi dari masyarakat, Reskrim Polres Tapteng melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Sitahuis dan beberapa saksi lainnya guna mengejar Pelaku.
Sekira pukul 19.00 WIB Sat Reskrim Polres Tapteng, mendapat Informasi bahwa pelaku berada, di Lingkungan I Kalangan Julu, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten TapanulinTengah,
"Sempat terjadi perlawanan pada saat dilakukan penangkapan sehingga personel melakukan tindakan tegas terukur, kedua pelaku dikenakan pasal yang di persangkakan yakni pasal 365 ayat II dan IV KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, adapun tujuan tersangka melakukan tidakan tersebut untuk berfoya-foya," ungkap Basa
Di kesempatan tersebut, Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor juga berpesan kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah agar pada saat hendak keluar rumah maupun pada berjualan harus mawas diri.
"Saat ini pelaku tidakan pencurian tidak lagi memilih - milih untuk melakukan perbuatannya, kepada ibu - ibu agar menggunakan Hiasan berupa emas untuk tidak memamerkan kepada orang lain guna untuk menghindari terjadinya tindak pidana pencurian dan kekerasan yang telah terjadi," pungkasnya.