Tapteng (ANTARA) - Dua orang pelaku tindakan pidana pencurian dengan kekerasan, Selasa (11/07) di Jalan Sibolga -Tarutung KM 17 Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten, Tapanuli Tengah. Berhasil diamankan Kepolisian Resor Kabupaten Tapanuli Tengah dengan tempo enam jam.
Modus tersanga berinisial RH dan AY, berpura-pura membeli satu botol minuman mineral terhadap seorang remaja penjual madu (Korban) di Jalan Sibolga-Tarutung Km 17, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dengan mengendarai satu unit Sepeda Motor Honda Supra No.Pol BB 4108 MX, melihat kondisi memungkinkan untuk melakukan niat jahat. Kedua tersangka sembari memperhatikan barang milik korban satu unit HP Android.
Pelaku RH memberikan kode kepada rekannya AY dengan modus kedua mendekati Korban dan berpura-pura meminjam HP Korban, dengan alasan untuk menghubungi temannya. Namun, korban tidak bersedia dan hanya menanyakan nomor HP yang akan dihubungi Pelaku.
"Ketika korban tidak mau memberikan HP kepada tersangka RH, RH pergi ketempat septor diparkirkan sambil mengatakan kepada rekannya AY "Mainkan lah.." dan saat itu lah tersangka AY langsung merampas HP dari tangan Korban dan berlari ke tempat pelaku RH yang sudah standby diatas Septor," kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor saat menggelar Konfrensi pers, di Halaman Mapolres Tapteng Rabu (12/07).
Masih katanya, melihat kondisi tersebut, korban berupaya mengejar hingga terjadi perlawanan antara Korban dengan pelaku AY, saat AY hendak menaiki sepeda motor. Korban langsung menarik baju pelaku dari arah belakang yang membuat pelaku dan korban terjatuh ke aspal.
Melihat kondisi itu, pelaku AY melakukan perlawanan terhadap korban, mengambil pecahan kaca botol minuman dari tepi jalan dan langsung menyayat bagian tangan kiri korban serta bagian wajah, (mulut) sehingga Korban mengalami luka robek pada bagian tangan kiri serta wajah (mulut).