"Ketiga, dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama, para Bupati/Wali kota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumut dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Kemudian, yang ke empat, kata dia, guna sinkronisasi dan harmonisasi antar-pemerintah daerah, terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin satu, dapat dilakukan rapat koordinasi antar kabupaten/kota.
Ia menuturkan, Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi itu juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Inspektur Provinsi Sumut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara.
“Gubernur Sumut berharap kepada seluruh Wali kota/Bupati se-Sumatera Utara, kepala perangkat daerah Pemprov Sumut, agar menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya, dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini," ujar Ilyas