Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta pekerjaan konstruksi di seluruh wilayah ini harus menggunakan bahan material dari perusahaan berizin dan taat pajak.
"Pak Gubernur Edy Rahmayadi mengeluarkan edaran yang intinya menguatkan ketaatan semua pelaku usaha konstruksi menjalankan usaha konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus, Rabu.
Ia mengatakan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran nomor 900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 4 Juli 2023 tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.
"Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati/Wali kota se-Sumut dan kepala perangkat daerah Provinsi Sumut," kata Ilyas.
Ilyas menjelaskan dalam SE tersebut berisi beberapa poin penting. Pertama, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Bahan Galian golongan C, supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.
Kedua, kata Ilyas, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB atau Bahan Galian golongan C, sebagaimana tersebut pada poin pertama, agar para Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan.