Dia menjelaskan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengatasi persoalan tersebut. Lebih lanjut, Betty menyampaikan pihaknya memasukkan pemilih yang kini belum berusia 17 tahun ke dalam DPT karena mereka akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Penentuan seseorang akan berusia 17 tahun pada hari pencoblosan itu, tambahnya, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri dan hasil verifikasi lapangan oleh KPU.
Minggu (2/7), KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 itu terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.