Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan (AH).
"Ya benar, atas nama tersangka AKBP AH telah kita terima berkas SPDP kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dari penyidik Polda Sumut pada pekan lalu," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Senin.
Ia mengatakan tim jaksa penuntut umum Kejati Sumut yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara.
Kejaksaan terima SPDP kasus dugaan gratifikasi dan TPPU tersangka AH
Senin, 26 Juni 2023 19:15 WIB 1055