Medan (ANTARA) - Seorang wanita berparas tomboy Riama Natalia Simbolon (36), menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Ia menjalani sidang perdana atas kasus penadahan handphone curian.
“Terdakwa merupakan warga Jalan Sukamulia, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan didakwa melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan tunggal,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Rabu (4/12).
JPU Kejari Medan dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Rabu (31/7), ketika Dedi Anggreano Siregar (berkas terpisah) mencuri sebuah handphone iPhone 6s milik korban Windi Arif Syahputra, yang sedang tertidur di kamar kos Jalan Gaharu, Medan Timur, Kota Medan.
“Setelah mengambil handphone tersebut yang sedang di-charge, Dedi pergi menuju kamar kos terdakwa Riama di Jalan Suka Mulia, Medan Maimun, dan meminta bantuan terdakwa Riama untuk menjualkan handphone tersebut,” ujar Rizqi.
Kemudian, lanjut dia, terdakwa Riama menjual handphone tersebut melalui akun marketplace facebook miliknya dengan harga Rp200 ribu.
Setelah handphone terjual, Dedi datang ke kos terdakwa Riama dan menerima uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu, sementara terdakwa Riama mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu yang digunakan terdakwa Riama untuk membeli nasi dan rokok.
“Akibat perbuatan terdakwa, korban Windi Arif Syahputra mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,” ujar Rizqi Darmawan.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Erianto Siagian melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi korban Windi Arif Syahputra yang dihadirkan JPU Kejari Medan.
Wanita berparas tomboy jadi pesakitan di PN Medan, ini kasusnya
Rabu, 4 Desember 2024 18:02 WIB 1820