"RSI organisasi terbuka, anggotanya bisa siapa saja sepanjang bidang perkelapa sawitan, asal dalam bentuk korporasi (berbadan hukum)," katanya.
Adapun langkah jangka pendek yang dilakukan RSI antara lain akan mengajukan usulan tata kelola kepada pemerintah, khususnya untuk percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Kemudian, menyelesaikan sesegera mungkin teknologi pengolahan buah yang murah dan mudah dioperasikan oleh petani.
Lalu mensinergikan seluruh komponen hulu hilir untuk penyamaan visi serta tentunya melengkapi organ -organ organisasi dan tata laksananya.
Menurut Kacuk, percepatan PSR sudah dilakukan (khususnya di Sumut), setidaknya untuk 2.000 hektare di tahun 2023 ini sudah bisa mendapatkan persetujuan. Kemudian akan menyusul sekitar 9.000 hektare yang saat ini dalam proses pengajuan PSR.
"Persoalan PSR memang tidak sederhana dan kita semua sudah tahu. Tetapi RSI siap menjadi mitra pemerintah untuk percepatan dan perluasan PSR," katanya.
Kesiapan RSI, sejak penataan ulang peraturan-peraturan pemerintah yang mengatur PSR sampai dengan juklak dan juknisnya. Hingga pola-pola pengamanan lapangannya dengan menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian, Satgas PSR, Ditjendbun, ATR/BPN, KLHK, BPDPKS dan pihak-pihak manapun yang terkait.
Positioning RSI, katanya, adalah mitra pemerintah, sehingga harus mempunyai lobby yang kuat di pemerintah untuk menjayakan dan menjaga kejayaan sawit Indonesia.
Rumah Sawit Indonesia dideklarasikan untuk keberlanjutan sawit Indonesia
Jumat, 23 Juni 2023 16:44 WIB 1740