Tanjungbalai (ANTARA) - Akibat majelis hakim berbeda pendapat dalam mengambil keputusan, Raja M Aftar alias Memet terdakwa tindak pidana narkotika atas kepemilikan 46 kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi divonis seumur hidup, sehingga lepas dari hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU, Kamis (22/6).
Memet bandar narkoba warga Kota Tanjung Balai itu divonis seumur hidup dalam sidang agenda putusan yang digelar secara virtual di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai.
Pada sidang sebelumnya (agenda tuntutan), JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan menuntut terdakwa Memet dengan hukuman mati, sesuai dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi vonis seumur hidup yang dijatuhkan, Juru Bicara PN Tanjung Balai Joshua J.E Sumanti menyatakan ada perbedaan pendapat
majelis hakim yakni, Yanti Suryani selaku Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Anita M.S Pane dan Nopika Sari Aritonang, terhadap vonis terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani berpendapat agar menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap terdakwa, sementara dua Majelis Hakim Anggota Anita M.S Pane dan Nopika Sari Aritonang berpendapat untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
“Tidak tercapai musyawarah mufakat, jadinya voting. Hakim Ketua kalah suara sama anggotanya di voting terkait penjatuhan pidana. Tapi itulah pendapat hakimnya dengan segala pertimbangannya meskipun ada pendapat berbeda dari Hakim Ketua,” sebut Joshua.
Hakim beda pendapat, bandar narkoba Tanjung Balai lepas dari hukuman mati
Jumat, 23 Juni 2023 11:42 WIB 2064