Hakim beda pendapat, bandar narkoba Tanjung Balai lepas dari hukuman mati
Jumat, 23 Juni 2023 11:42 WIB 2073
Josua menambahkan, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Memet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terkait barang bukti 46 kilogram sabu dan 19.760 butir pil ekstasi dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 unit handphone Vivo dan 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander putih Nomor Polisi BK-1538-VT dirampas untuk negara," kata Josua kepada pers.
Diketahui, atas putusan Majelis Hakim terhadap Memet yang hadir melalui zoom didampingi penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum yang berhadir didalam persidangan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Seperti diinformasikan sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan, menangkap seorang pria berinisial Raja M Aftar alias Memet pada Senin (6/3/2023) malam. Memet ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.