Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resort Simalungun dan jajaran menangkap 12 pelaku perjudian dalam kurun waktu empat hari pekan kedua Juni 2023.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung pun menegaskan komitmen kepolisian memberantas perjudian di wilayah tugas.
"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas perjudian, terutama perjudian dalam jaringan yang dapat membahayakan anak-anak muda di wilayah kami, "ujar AKBP Ronald, Rabu (21/6).
Disebutkan, dalam rekap tangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp1.626.000 yang diduga berasal dari hasil kegiatan perjudian.
Sementara, 12 pelaku yang ditangkap itu, tiga bandar judi, tujuh pelaku judi dalam jaringan, dan dua penulis judi toto gelap.