Medan (ANTARA) - PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara menyatakan bahwa mulai 12 Juni 2023 penumpang kereta api jarak jauh dan lokal diperbolehkan tidak bermasker apabila sehat tetapi dianjurkan sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," ujar Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa.
Menurut Anwar, aturan baru itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Namun, dia menegaskan, KAI Divre I Sumut menganjurkan pelanggan untuk melakukan vaksinasi COVID-19, kalau memungkinkan sampai mendapatkan vaksin penguat (booster) kedua atau dosis keempat.
Anjuran tersebut utamanya ditujukan kepada penumpang yang memiliki risiko tinggi saat tertular COVID-19.
"KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan COVID-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19," tutur Anwar.
Dia menambahkan soal keseriusan KAI Divre I Sumut untuk selalu menyokong kebijakan pemerintah terkait perjalanan kereta api pada masa transisi menuju endemi COVID-19.
KAI Sumut: Penumpang boleh tak bermasker tapi dianjurkan sudah divaksin
Selasa, 13 Juni 2023 15:56 WIB 2109