Pematang Siantar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar melakukan penandatanganan kesepakatan kelistrikan dengan PT PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Pematang Siantar, Senin (12/6).
Kesepakatan kelistrikan terkait pengelolaan pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan, pembayaran rekening listrik, dan pengelolaan lampu penerangan jalan umum di Kota Pematang Siantar,
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kesepakatan bersama dan kontribusi pada Kota Pematang Siantar.
Diharapkan, kerjasama ini meningkatkan sinergi untuk mengembangkan penerangan dari PT PLN.
Manajer PT PLN Persero UP3 Pematang Siantar Hasudungan Siahaan mengatakan, kesepakatan bertujuan untuk kemudahan data pelanggan dan pelayanan kelistrikan.
Dikatakannya, hasil kolaborasi PT PLN dan Pemkot Pematang Siantar, pajak penerangan jalan di tahun 2022 mengalami surplus 12 persen dibanding tahun 2021.
Makanya, Hasudungan Siahaan mengharapkan kolaborasi Pemkot Pematang Siantar dengan PT PLN terus berlanjut.