Medan (ANTARA) - Sebanyak 352 narapidana (napi) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi Hari Raya Waisak 2023.
"Dari 352 jumlah napi terdiri atas kriminal umum 215 napi, PP 28 Tahun 2006, tiga napi dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 napi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, dalam keterangan tertulis, Minggu.
Imam menyebutkan jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak berdasarkan jenis dan berdasarkan besaran RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 205 napi.
Sebagai rincian 15 hari remisi, sebanyak 25 napi, satu bulan remisi 154 napi, satu bulan 15 hari remisi 15 napi, dan dua bulan remisi 13 napi.
"Sedangkan RK II atau remisi khusus seluruhnya satu bulan remisi sembilan napi, dan satu bulan 15 hari remisi yakni satu napi," ucapnya.
352 napi di Sumut dapat remisi Hari Raya Waisak 2023
Senin, 5 Juni 2023 0:23 WIB 2637