Ia mengatakan jumlah napi terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus pada napi narkotika dua orang dan napi satu orang.
Untuk napi terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus napi narkotika 133 orang dan napi korupsi satu orang.
Sedangkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut pada tanggal 1 Juni 2023 sebanyak 31.559 orang.
"Dengan rincian napi berjumlah 24.798 orang, tahanan 6.761 orang," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut itu.
352 napi di Sumut dapat remisi Hari Raya Waisak 2023
Senin, 5 Juni 2023 0:23 WIB 2639