"Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi. Remisi ini adalah dasar pembinaan, dimana pengurangan hukuman bukan tujuan, tetapi bagian dari fasilitas yang merupakan semangat kita semua," ucapnya.
Ia mengatakan remisi juga adalah bentuk penghargaan yang diberikan Negara atas kepatuhan WBP.
"Semua terhadap segala Peraturan yang diberikan kepada WBP selama berada di dalam Lapas Narkotika Langkat," kata Ibnu.
Sementara, Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra sangat mendukung pemberian remisi ini.
Alexander juga berharap untuk semua WBP agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.
"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Langkat," katanya.
18 warga binaan Lapas Narkotika Langkat dapat remisi Waisak 2023
Senin, 5 Juni 2023 0:23 WIB 2541