Medan (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai menerapkan sistem tanda tangan elektronik sebagai upaya solusi mempercepat kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas di pemerintahan.
"Penggunaan tanda tangan elektronik membuat kinerja organisasi lebih ringan dan cepat, pejabat tidak perlu repot lagi harus menandatangani dokumen secara manual dalam jumlah besar,” ujar Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara Ilyas S Sitorus saat membuka kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik, di Medan, Kamis.
Menurut Ilyas, saat ini masalah yang sering terjadi adalah keterlibatan ASN dalam menyelesaikan dokumen karena ruang dan waktu menjadi kendala, terutama pejabat untuk menandatangani dokumen yang dibutuhkan itu.
"Melalui tanda tangan elektronik, hal tersebut bisa diatasi karena bisa melakukan tanda tangan dari mana saja dengan menggunakan telepon genggam. Tentu ini merupakan inovasi yang bisa mengubah kultur konvensional ke digital dan tentunya mempercepat proses penyelesaian dokumen," kata Ilyas.
Soal keamanan dari sistem tersebut, kata Ilyas, hal tersebut bisa diatasi dengan metode verifikasi keaslian dokumen yang menggunakan tanda tangan digital.
"Salah satu aplikasi yang dipresentasikan narasumber hari ini adalah aplikasi besign, karya Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara, dengan tingkat keamanannya tinggi dan mudah menggunakannya," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Pematang Siantar pasang kamera pemantau lalulintas di enam titik
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara Abdul Khairul Zaka mengatakan pentingnya membentuk sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Oleh karena itu, ia meminta pemangku kebijakan terkait untuk bisa memanfaatkan teknologi informasi secara menyeluruh dan terpadu untuk administrasi.
"Ini bertujuan untuk mengefektifkan dan efisiensi kerja, mengurangi kendala ruang dan waktu untuk menyelesaikan administrasi,” ujar Abdul.