Medan (ANTARA) - PLN Unit Induk Daerah (UID) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumut menjalin kerja sama dalam pencegahan penyimpangan dan kerugian negara.
Hingga Mei 2023 PLN telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samosir, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
"Penandatanganan PKS ini penting dilakukan sebagai acuan dalam menjalankan proses bisnis di PLN," kata General Manajer PLN UID Sumatera Utara, Awaluddin Hafid, Sabtu.
Awaluddin menyebutkan PLN memiliki kewajiban untuk menerapkan good corporate governance (CGC) baik dari kantor induk hingga ke unit pelaksana.
"Penandatanganan PKS dengan kejaksaan negeri sebagai wadah untuk meningkatkan sinergi dengan para pemangku kepentingan yang ada di wilayah kerja PLN UID Sumut," ucapnya.