"Juga sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antarlembaga negara, instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Hartam Ediyanto mengapresiasi langkah PLN dalam pencegahan tindakan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
Kejaksaan negeri akan membantu PLN untuk berkoordinasi dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Selain itu, tujuan kesepakatan ini adalah mendapatkan advokasi hukum di dalam maupun di luar pengadilan untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/asset negara," ucapnya.
Kajari Padang Lawas Utara berharap PLN tetap mengedepankan prinsip-prinsip GCG. "Tidak hanya itu, kerja sama ini juga dapat mewujudkan PLN yang semakin lincah dan lebih berintegritas," kata Ediyanto.