Pematang Siantar (ANTARA) - Pendaftaran berkas bakal calon Legislatif (Bacaleg) parpol untuk Pemilu serentak tahun 2024, berakhir pada Ahad, 14 Mei 2024 pukul 00.00 WIB.
KPU Kota Pematang Siantar menyatakan 17 parpol berkas pencalegan diterima, sedangan KPU Kabupaten Simalungun 16 parpol.
Ketua KPU Kota Pematang Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani, Senin (15/5), menjelaskan, Partai Garuda sampai Senin (15/5) pukul 04.00 WIB, tidak menyerahkan berkas bacalegnya.
Sedangkan, 17 parpol yang diterima, Partai Hanura, Partai NasDem, PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Gerindra, Partai Perindo, PKB, PBB, Partai Golkar, PKN dan PPP, Partai Ummat dan Partai Gelora.Sementara, di Kabupaten Simalungun tanpa Partai Garuda dan Partai Buruh, karena tidak melengkapi berkas sesuai ketentuan.
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Simalungun Puji Rahmat Harahap menjelaskan, pengajuan dan pendaftaran bacaleg dilakukan melalui aplikasi Siloan.
Begitu pun, diperbolehkan juga menggunakan cara manual dengan membuat daftar fisik bacaleg dan salinan digitalnya.
Partai Garuda dan Partai Buruh di Kabupaten Simalungun tidak melakukan kedua cara pengajuan dan pendaftaran bacaleg tersebut. Demikian pula Partai Garuda di Kota Pematang Siantar.