Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dan Kejari Tanjungbalai dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Penuntutan tiga perkara setelah korban dan tersangka bersepakat berdamai untuk mengembalikan keadaan semula," kata Kajati Sumutera Utara (Sumut) Idianto didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan di Medan, Kamis.
Ia mengatakan kesepakatan berdamai akhirnya tercapai setelah sebelumnya Kajati Sumut melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada JAM Pidum Kejagung RI Agnes Triani pada Rabu (10/5).
"Ekspose perkara oleh Kajati Sumut diikuti Wakajati Sumut Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar dan para Kasi. Kegiatan ekspos juga diikuti Kajari Pematangsiantar Jurist Preciesely Sitepu dan Kajari Tanjung Balai Rufina Br Ginting, beserta Kasi Pidum," sebut Yos.
Kejati Sumut hentikan tiga perkara dengan pendekatan restoratif
Kamis, 11 Mei 2023 15:37 WIB 1957