Kejati Sumut hentikan tiga perkara dengan pendekatan restoratif
Kamis, 11 Mei 2023 15:37 WIB 1959
Dia menyebutkan perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Pematangsiantar dengan tersangka Firmansyah alias Aldo yang melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Kemudian, dari Kejari Tanjungbalai dengan tersangka Wilma Ardilla melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHPidana dan tersangka Rexy Arda Gusema alias Rexy melanggar Pasal 44 ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Yos mengatakan alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukan pemulihan ke keadaan semula,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumut hentikan tiga perkara dengan pendekatan restoratif