Adapun dasarnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.
"Jadi sebanyak 10 kasus dilimpahkan ke pemerintah provinsi, karena terjadi di wilayah Medan," kata dia.
Pihaknya juga menyebutkan ada bermacam jenis masalah pembayaran dalam THR, di antaranya dicicil yang disampaikan para pekerja
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, petugas Posko THR secara persuasif memanggil dan mendorong si pemberi kerja atau manajemen perusahaan memenuhi kewajibannya.
"Untuk menindaklanjuti pengaduan pekerja, petugas posko mendatangi pihak perusahaan dan meminta mematuhi ketentuan pemberian THR," kata Illyan.
Disnaker Kota Medan selesaikan 65 pengaduan THR Idul Fitri 2023
Rabu, 10 Mei 2023 22:05 WIB 2295