Medan (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Sumatera Utara, menyelesaikan sebanyak 65 laporan pengaduan pekerja mengalami masalah tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun ini.
"Dari 100 laporan ditangani Posko THR 2023, di antaranya 65 kasus telah selesai," ucap Kepala Disnaker Kota Medan Illyan Chandra Simbolon di Medan, Sumut, Rabu.
Kemudian, lanjut dia, ada 25 kasus hubungan industrial yang masih diproses pihaknya, dan 10 kasus dilimpahkan ke Provinsi Sumatera Utara.
Pihaknya telah membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah dengan mendirikan Posko THR selama 24 jam terhitung H-7 Lebaran 2023 atau pada 15 April lalu.
Berikut memberikan tujuh nomor pengaduan THR, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).
Adapun dasarnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.
"Jadi sebanyak 10 kasus dilimpahkan ke pemerintah provinsi, karena terjadi di wilayah Medan," kata dia.
Pihaknya juga menyebutkan ada bermacam jenis masalah pembayaran dalam THR, di antaranya dicicil yang disampaikan para pekerja
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, petugas Posko THR secara persuasif memanggil dan mendorong si pemberi kerja atau manajemen perusahaan memenuhi kewajibannya.
"Untuk menindaklanjuti pengaduan pekerja, petugas posko mendatangi pihak perusahaan dan meminta mematuhi ketentuan pemberian THR," kata Illyan.