Adapun isi ketiga rekomendasi komisi II yang disampaikan kepada Bupati Madina itu adalah intinya meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan memberikan sanksi terhadap PT Rendi Permata Raya.
Berikut ini tiga rekomendasi Komisi II DPRD Madina kepada Bupati Madina.
Yang pertama adalah meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif kepada PT Rendi Permata Raya berupa denda.
Pemberian denda ini disebabkan karena PT Rendi Permata Raya tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat Desa Singkuang I kecamatan Muara Batang Gadis. Selanjutnya Pemerintah Daerah menerbitkan surat tagihan denda kepada PT. Rendi Permata Raya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Yang kedua, meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perusahaan selama enam bulan, jika dalam waktu satu bulan ke depan tidak menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Selanjutnya yang ketiga adalah, apabila PT Rendi Permata Raya tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu dalam jangka waktu enam bulan, Bupati Mandailing Natal harus memberikan sanksi pencabutan izin berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Warga Singkuang I kembali demo PT RPR
Rabu, 10 Mei 2023 15:48 WIB 4190