"Negosiasi penyelesaian masalah ini sudah tiga kali dilakukan, namun kedua belah pihak (perusahaan dan warga) tidak pernah menemukan kesepakatan," ujarnya.
Sapihuddin menyebut, jika pihak perusahaan hanya bisa merealisasikan 200 hektar lahan plasma. Sedangkan tuntutan warga tetap di angka 20 persen dari 3.741 hektar dan itu 50 persen di dalam HGU, 50 persen di luar HGU wilayah MBG.
"Tuntutan kami jelas: 50 persen di dalam HGU, 50 persen di luar HGU wilayah MBG. Jadi, sekira 350 ha dari dalam, 350 ha di luar,” katanya.
Bilamana dalam aksi tersebut belum ada kepastian realisasi lahan dari perusahaan kata dia, warga juga nantinya akan melakukan aksi ke kantor Bupati Madina dan DPRD.
"Warga komit pada 20 persen. Jika tidak ada realisasi, kami juga akan melaksanakan aksi ke DPRD Madina dan kantor Bupati," jelasnya.
Guna menghindari konflik yang berkepanjangan antara warga Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR) sebelumnya Komisi II DPRD Mandailing Natal juga sudah mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Bupati Mandailing Natal, HM Ja'far Sukhairi Nasution.
Tiga rekomendasi ini dinilai sebagai langkah dalam upaya penyelesaian permasalahan antara warga Desa Singkuang yang tergabung dalam Koperasi Sawit Bersama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di desa itu.
Warga Singkuang I kembali demo PT RPR
Rabu, 10 Mei 2023 15:48 WIB 4192