Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi bekerjasama dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas analisis strategi kebijakan dengan Pengadilan HAM di Indonesia secara virtual melalui zoom.
"Mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir sebagai upaya dalam mendukung hasil analisis strategi kebijakan hukum dan hak asasi manusia untuk perbaikan dalam rancangan Undang-undang Pengadilan HAM di Indonesia," ucap Imam, di Medan, Senin, (8/05).
Imam menyebutkan kajian yang telah dilakukan oleh analis-analis kebijakan pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan mampu menjawab pertanyaan bagaimana faktor yang menjadi penyebab atas hambatan belum tercapainya rasa keadilan.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Y. Ambeg Paramarta menyampaikan apresiasi terhadap animo kehadiran peserta yang cukup tinggi menunjukkan kepedulian dalam perbaikan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Diharapkan melalui forum Opini Kebijakan ini output yang dihasilkan bermanfaat dan juga sebagai input proses intervensi kebijakan pemerintah.
"Penerapan Undang-undang Pengadilan HAM yang telah berjalan lebih dari 20 tahun dinilai masyarakat masih belum menjadi mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat secara optimal," ucapnya.
Ambeg mengatakan karena masih menyisakan celah hukum yang berujung kepada penundaan proses hukum terhadap kasus atau dugaan pelanggaran HAM yang berat.
"Semoga melalui kegiatan Opini Kebijakan ini didapatkan solusi-solusi terhadap permasalahan tersebut," kata Ambeg.
Sebanyak 1.000 peserta mengikuti kegiatan melalui aplikasi zoom dan 311 orang peserta mengikuti melalui live streaming YouTube Kemenkumham Sumut.
Dengan jumlah registrasi sebanyak 4.021 orang yang terdiri dari para akademisi, mahasiswa, OBH, LPH, unsur pemerintah, notaris, asosiasi penyandang disabilitas, dan masyarakat umum.
Kakanwil Kemenkumham Sumut bahas analisis kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia
Rabu, 10 Mei 2023 15:45 WIB 1473