"Penerapan Undang-undang Pengadilan HAM yang telah berjalan lebih dari 20 tahun dinilai masyarakat masih belum menjadi mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat secara optimal," ucapnya.
Ambeg mengatakan karena masih menyisakan celah hukum yang berujung kepada penundaan proses hukum terhadap kasus atau dugaan pelanggaran HAM yang berat.
"Semoga melalui kegiatan Opini Kebijakan ini didapatkan solusi-solusi terhadap permasalahan tersebut," kata Ambeg.
Sebanyak 1.000 peserta mengikuti kegiatan melalui aplikasi zoom dan 311 orang peserta mengikuti melalui live streaming YouTube Kemenkumham Sumut.
Dengan jumlah registrasi sebanyak 4.021 orang yang terdiri dari para akademisi, mahasiswa, OBH, LPH, unsur pemerintah, notaris, asosiasi penyandang disabilitas, dan masyarakat umum.
Kakanwil Kemenkumham Sumut bahas analisis kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia
Rabu, 10 Mei 2023 15:45 WIB 1473