Medan (ANTARA) - Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara dan Divisi Interpol Mabes Polri menangkap seorang buronan tiga tahun di Penang, Malaysia.
Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73)
"Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT, di Malaysia," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Rabu.
Sumaryono menyebutkan, DPO itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020.
"Dua Minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan buronan atas nama AA," ucapnya.
Dir Reskrimum menjelaskan tersangka terdaftar red notice Nomor: 2023/13936 interpol dunia.
Polda Sumut tangkap buronan tiga tahun di Malaysia
Rabu, 10 Mei 2023 13:27 WIB 2541