Penangkapan terhadap AA alias Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020.
Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara dengan kerugian mencapai Rp26 miliar," katanya.
Dir Reskrimum menambahkan selain tersangka AA alias Atek, penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya.
Kedua tersangka itu sudah diserahkan ke JPU, sedangkan berkas tersangka AA segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah.
"Sempat pindah ke Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penangkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan di Polda Sumut," kata Sumaryono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut tangkap buronan tiga tahun di Malaysia
Polda Sumut tangkap buronan tiga tahun di Malaysia
Rabu, 10 Mei 2023 13:27 WIB 2547