Selain itu pihaknya juga menemukan adanya pasal tambahan dalam perkara ini yaitu pasal 353 ayat 3 KUHPidana yang pada intinya menyebutkan tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal hanya 9 tahun.
Pasal itu kemungkinan sudah timbul dari mulai tahap penyidikan karena terlihat dari pertanyaan yang muncul dalam ruang persidangan berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
Di mana pasal tersebut tidak pernah termuat dalam SP2HP yang diterima pelapor dan juga tidak pernah diberitahukan kepada kami pihak pelapor, adapun pasal-pasal yang dimasukkan dalam dakwaan JPU yaitu pasal 340, 338 dan 353.
Namun pihaknya berharap agar JPU tetap melakukan pembuktian dan penuntutan dakwaan primer di pasal 340 KUHP dengan pidana maksimal hukuman mati.
"Karena pembunuhan berencana itu menurut kami sudah sangat terang benderang, termasuk dalam paparan yang disampaikan Kapolda waktu itu dan juga pengakuan dari para terdakwa pada saat konfrensi pers yang lalu. Diperkuat lagi pada saat rekonstruksi kejadian perkara di lapangan sangat terlihat jelas pembunuhan yang berencana ini dilakukan secara terstruktur," katanya.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan minta JPU hadirkan tersangka dalam persidangan
Selasa, 9 Mei 2023 15:53 WIB 1384