Kasi Humas mengatakan dari hasil pemeriksaan di TKP di temukan barang bukti satu paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dan satu buah kaca pirex bekas pakai berisi gumpalan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik air minum, satu buah mancis warna biru yang terhubung dengan satu buah jarum.
"Semua barang bukti yang ditemukan di TKP diakui oleh pelaku bahwa paket/plastik klip berisi sabu tersebut akan digunakan secara bersama-sama di dalam kamar," jelasnya.
Bungaran menambahkan selanjutnya ketiga pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Toba bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Toba.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Toba ringkus tiga orang pemakai narkoba di kafe