Karena tidak punya biaya untuk pulang, Z dibantu oleh seorang pria kenalannya berinitial P dengan syarat Z mau membawa sebuah tas ransel dan harus diserahkan kepada seseorang yang berada di Madura.
"Tersangka Z mengaku tidak mengetahui apa isi tersebut, namun jika jika tas tersebut telah diserahkan kepada kenalan P yang ada di Madura, maka Z akan mendapat upah senilai 50 juta rupiah," kata Aan Prana Tuah Sebayang.
Masih kata Sebayang, atas kerjasama pihaknya dengah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang melakukan pemeriksaan (narkotik tes) terhadap empat bungkus kristal putih tersebut, ternyata posisitif amfemetamine atau sabu seberat 6.098,2 gram.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Z bersama barang bukti 6.098,2 gram sabu itu diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Jika diuangkan sabu tersebut mencapai Rp8,9 Miliar," kata Sebayang.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, mewakili Dandin 0208/Asahan, Kepala BC Teluk Nibung Tutut Basuki, dan pihak BNNP Sumatera Utara.
Sesuai catatan, selain barang bukti sabu, Lanal TBA juga mengamankan 1 unit kapal motor tanpa anma jenis jaring ikan 5GT, dua unit HP, mata uang Malaysia senilai RM.519,- dan uang Indonesia senilai Rp175.000,- serta celana dan baju milik tersangka Z.