Medan (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan program UHC (universal health coverage) atau cakupan kesehatan semesta tidak perlu menunggu waktu sampai 14 hari untuk bisa digunakan setelah mendaftar.
"Gitu daftar, tunggu 14 hari lagi. Kalau sudah UHC, begitu daftar langsung bisa digunakan," ucap Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo di Medan, Sumut, Selasa.
Pihaknya menegaskan lagi bagi peserta BPJS Kesehatan yang pemerintah kabupaten/kota menerapkan program UHC, maka tidak perlu menunggu 14 hari baru bisa diaktifkan.
Saat ini ada 10 dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara menerapkan program UHC bagi warganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan membawa KTP.
Warga Kota Medan terhitung sejak 1 Desember 2022 cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di 48 rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.