Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AH yang merupakan anak dari AKBP AH pada Jumat (27/4) lalu.
"Ya benar, SPDP atas nama AH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, SPDP tersebut langsung diterima oleh pimpinan melalui Bidang Pidum Kejati Sumut. Setelah itu, mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Tersangka AH dijerat oleh penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut.
Kejati Sumut terima SPDP dugaan penganiayaan tersangka anak AKBP AH
Selasa, 2 Mei 2023 19:37 WIB 2062