Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI Arya Sandhiyudha menyebut Polri perlu terus mengabarkan perkembangan kasus penganiayaan yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan demi membangun kepercayaan publik terhadap Polri.
"Sesuai perspektif Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tujuan update penjelasan kasus untuk mengikis potensi meningkatnya persepsi ketidakpercayaan publik pada Polri sebagai badan publik," kata Arya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Arya menyebut informasi publik terkait perkembangan kasus tersebut menjadi penting untuk disampaikan secara terbuka perkembangannya lantaran menjadi perhatian khalayak luas.
"Ini penting untuk menjawab pertanyaan besar persepsi di masyarakat bagaimana Polri menyikapi penganiayaan pemuda yang ditonton langsung ayahnya yang perwira Polri," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, dengan menjadikan proses penegakan hukum dalam Pasal 17 Ayat A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai pegangan Polri (UU KIP).
"Substansinya bukan membuka informasi publik yang tengah diproses dalam sistem peradilan pidana karena itu (informasi) yang dikecualikan," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi kinerja Polda Sumut gerak cepat respons kasus AKBP AH Namun, lanjut dia, Polri perlu membuka informasi yang ditunggu masyarakat mengenai bagaimana perspektif institusional terhadap AKBP Achiruddin yang menyaksikan langsung penganiayaan oleh anak laki-lakinya tersebut terhadap Ken Admiral.
Menurut dia, keterbukaan informasi seperti itulah yang menjadi ide dasar dari UU KIP.
"Update informasi yang disampaikan secara baik, terlebih apabila sikap institusi yang disampaikan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka akan membantu terbangunnya kepercayaan publik terhadap Polri sebagai badan publik," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Pencopotan itu dilakukan setelah Achiruddin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral
Selain itu, AKBP Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).
"Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Baca juga: Kapolda Sumut copot AKBP Achiruddin dari jabatannya