Jakarta (ANTARA) -
Arya menyebut informasi publik terkait perkembangan kasus tersebut menjadi penting untuk disampaikan secara terbuka perkembangannya lantaran menjadi perhatian khalayak luas.
"Ini penting untuk menjawab pertanyaan besar persepsi di masyarakat bagaimana Polri menyikapi penganiayaan pemuda yang ditonton langsung ayahnya yang perwira Polri," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, dengan menjadikan proses penegakan hukum dalam Pasal 17 Ayat A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai pegangan Polri (UU KIP).
"Substansinya bukan membuka informasi publik yang tengah diproses dalam sistem peradilan pidana karena itu (informasi) yang dikecualikan," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi kinerja Polda Sumut gerak cepat respons kasus AKBP AH