Hal yang memberatkan terhadap terdakwa, menurut majelis hakim, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian dan meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya," ucap Dahlan.
Setelah mendengarkan putusan itu, 15 terdakwa menerima vonis tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih pikir-pikir terhadap putusan.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 15 operator judi online divonis 10 bulan penjara